SEJARAH SINGKAT

KRONOLOGIS SEJARAH BERDIRINYA KABUPATEN PULANG PISAU

Kronologis sejarah peristiwa penting terbentuknya Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai berikut :

• Tanggal 7 Desember 1999, Pejabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH setelah melakukan kunjungan kerja ke Pulang Pisau yang saat itu masih berstatus sebagai Wilayah Pembantu Bupati Kapuas. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu terlontar penyampaian usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau.

• Dilaksanakan Raker Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten. Tanggal 20 Desember 1999, para tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda, dan para mantan birokrat asal Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakasai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.

• Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

• Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, Perihal : Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 September 2000, No. 135/17/Pem, Perihal : Pemekaran Kabupaten/Kota, yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut diatas.

• Dikeluarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

• Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 kabupaten dan 3 kota baru pada 10 provinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah).

• Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang pembentukan 8 kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dan diundangkan dalam LN-RI No. 18 Tahun 2002.

• Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan No. 131.42-187 Tahun 2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Pulang Pisau an. Drs Andris P. Nandjan.

• Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.

• Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 kabupaten dan 3 kota di 10 provinsi di Indonesia, termasuk 8 kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI.

• Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

• Diselenggarakan acara syukuran dan pesta rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 29 Juli 2002.

• Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pertama kali guna mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau oleh Pejabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan, pada tanggal 24 Agustus 2002.

• Pada tanggal 15 Januari 2003 pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau periode 1999 – 2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003.

• Tanggal 21 Juli 2003 pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bupati dan wakil bupati definitif terpilih dan serah terima jabatan bupati dan wakil bupati periode 2003 – 2008 secara kolektif pada 8 kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

• Pada tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara pisah sambut (Hasupa Hasundau) antara Pejabat Bupati Pulang Pisau Drs. Andris P. Nandjan dengan bupati terpilih H. Achmad Amur, SH serta wakil bupati terpilih Darius Yansen Dupa bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

• Pada tanggal 8 Mei 2008 dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan mengantarkan H. Achmad Amur, SH, MH kembali terpilih sebagai bupati Kabupaten Pulang Pisau berpasangan dengan H. Edy Pratowo, S.Sos, MM dan pada tanggal 24 Juli 2008 dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden RI di Pulang Pisau.

• Pada tanggal 4 April 2013, Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan menghantarkan H. EDY PRATOWO, S.Sos, MM Sebagai Bupati Pulang Pisau dan PUDJIRUSTATY NARANG sebagai Wakil Bupati Pulang Pisau masa jabatan 2013-2018, dan pada tanggal 24 juli 2013 dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden Republik Indonesia di Pulang Pisau.

• Di akhir masa jabatan 2013-2018, H. EDY PRATOWO, S.Sos, MM dan PUDJIRUSTATY NARANG Kembali mengikuti Pemilihan Bupati Pulang Pisau dan Wakil Bupati Pulang Pisau untuk masa jabatan 2018-2023. Karena Bupati dan Wakil Bupati petahana cuti untuk mengikuti Pilkada, maka diangkatlah Ir. Muhammad Hatta, MM sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Pulang Pisau dari tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018.

• Setelah berakhirnya masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati tersebut, ditunjuklah Ir. H. Saripudin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pulang Pisau dari tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan 3 Agustus 2018. Kemudian diangkat Ir. Hj. Sunarti, MM sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau mulai tanggal 3 Agustus 2018 sampai dengan 24 September 2018.

• Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau, H. Edy Pratowo, S.Sos, MM dan Pudjirustaty Narang Kembali terpilih dan menjabat sebagai Bupati Pulang Pisau dan Wakil Bupati Pulang Pisau untuk masa jabatan 2018-2023. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 oleh Gubemur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di lstana lsen Mulang Palangka Raya.

• Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo, S.Sos, MM mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur untuk mendampingi H. Sugianto Sabran sebagai Calon Gubernur dan mengajukan Cuti Pada tanggal 26 September tahun 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 karena mengikuti tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

• Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, pasangan H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo, S.Sos, MM, terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2021-2024, dan dilantik pada tanggal 25 Mei 2021 di Istana Negara oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko WIdodo.

• Untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati Pulang Pisau, Berdasarakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.62-1185 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Pulang Pisau tanggal 24 Mei 2021, maka Wakil Bupati Pulang Pisau Periode 2018-2023 PUDJIRUSTATY NARANG untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pulang Pisau sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Pulang Pisau Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

• Pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021, Plt. Bupati Pulang Pisau PUDJIRUSTATY NARANG dilantik oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H.SUGIANTO SABRAN atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai Bupati Pulang Pisau Masa Jabatan 2021-2023 di Aula Jayang Tingang Palangka Raya.

JDIH PULANG PISAU
LAYANAN PPID
PENGADAAN ONLINE
PENGADUAN
LAYANAN PERIZINAN
PERANGKAT DAERAH
LAYANAN RSUD PULPIS
PENGADAAN ONLINE