Setelah dilaksanakanya pelantikan penjabat belum
lama inikini masing-masing pejabat
mulai melaksanakan ditempat barunya. Kemarin (21/1) serahterima jabatan
(Sertijab) dilakukan di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Tenaga Kerja
(Disdukcapilnaker) dimana pejabat lama, Drs Nadie Yanepi menyerahkan
kewenangannya kepada Drs Ramba Pahan yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I
Pemerintahan seketariat daerah pemerintah kabupaten Pulang Pisau, sementara
Nadie Yanepi ditarik menjadi staf ahli bupati. Selain Sertijab yang dilakukan
oleh Dukcapilnaker.Proses Sertijab jugadilakukan antara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Pulang Pisau,dimana penjabat lama
Ir,Suwanto E Sumen menyerahkan kewenangannya kepada Drs.Karlin yang semula
menjabat sebagai stap ahli bupatimenjadi Kepala Bappeda Pulang Pisau sedangkan Ir.Suwanto E Sumen
dipercaya untuk menduduki jabatan Kepala Badan Ketahanan Pangan Pelaksana
Penyuluh Pertanian ( BKP4) kabupaten Pulang Pisau yang betempat diaula Pemda
Pulang Pisa.
Sertijab disaksikan langsung
Wakil Bupati H Edy Pratowo SsosMM. Edy Pratowo usai sertijab mengungkapkan
bahwa mutasi dan promisi jabatan merupakan suatu hal yang wajar sebagai bagian
dinamisasi dari proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil dalam
sebuah organisasi birokrasi. Hal ini
akan terus dilakukan selama kebutuhan dan situasi organisasi diperlukan.
”Selama diperlukan mutasi dan promosi jabatan akan terus dilakukan. Sesuai
dengan keinginan bupati bahwa pelantikan lepada sebanyak 158 pejabat struktural
dan fungsional beberapa waktu lalu untuk menghindari potensi stagnasi dan
kesenjangan operasional organisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan
dan pelayanan publik,” kata Edy Pratowo.
Pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau ini, ,
merupakan rangkaian ketiga yang telah dilaksanakan pada Tahun 2009 lalu sejak
diberlakukannya Perda tentang susunan organisasi perangkat daerah menyesuaikan
amanat PP Nomor 41 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 59 Tahun. Selain itu,
pelantikan juga bertujuan untuk mengisi kekosongan pejabat struktural eselon
II, III dan IV yang selama ini masih lowong setelah diberlakukannya Perda
perangkat daerah yang baru.