Menu Utama
Informasi Publik
Agenda Kegiatan
Jajak Pendapat
| Designed by: |
| Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 |
|
|
|
| Written by admin | |||
| Thursday, 28 January 2010 10:32 | |||
|
Dalam rangka untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk menjaga keselamatan saat berkendara dan mensosialisasikan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas, Polres Pulang Pisau menggelar Apel Cinta Tertib Lalulintas. Apel yang dikuti sejumlah pelajar di Pulang Pisau dan para tukang ojek ini digelar satuan lalulintas (Satlantas) di Halaman Lapangan Handep Hapakat belum lama ini. Pada Apel Cinta Tertib Lalulintas itu, Kapolres Pulang Pisau AKBP Abdul Hasyim
SH mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengajak masyarakat Pulpis.
Dirinya juga mengajak agar masyarakat dan pelajar yang sudah memiliki SIM untuk
mentaati undang-undang yang baru seperti menyalakan lampu pada siang hari,
berkendara sepeda motor pada jalur kiri, dan memastikan bahwa fungsi dan
perlengkapan kendaraan bekerja dengan baik dan lengkap, diantaranya peralatan
lampu, spion dua, dan rem. “Saya meminta kepada para pelajar yang belum bisa memiliki SIM untuk
mengurung niatnya mengendarai kendaraan bermotor dahulu sebelum usia Pelajar
mencukupi untuk berhak memiliki surat kelengkapan mengendarai kendaraan
bermotor,” kata Hasyim. Sementara Kaurbin Ops Lantas Polres Pulpis Ipda A Chandra P menambahkan
kegiatan Apel Cinta Lalulintas ini juga dilaksanakan dalam rangka
memperkenalkan lalulintas sejak usia dini. Dimana Satlantas Polres
Pulang Pisau dalam waktu dekat akan melakukan memorandum of understanding
(MOU) dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten Pulpis, untuk memasukkan pendidikan dasar lalulintas dalam kurikulum
pelajaran sekolah dasar. Kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, menurutnya, sangat penting untuk
keselamatan para pengendara itu sendiri. Pasalnya dalam awal tahun ini saja
sudah terjadi lakalantas yang telah menelan korban jiwa sebanyak empat orang
dan enam luka-luka.
|





