Indonesian (Indonesia)English (United Kingdom)

Jajak Pendapat

Setujukah anda dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam Program Pembangunan Sumber Daya Manusia
 

Pulang Pisau dalam Gambar

Hotel Samar...
Image Detail
Designed by:
Bupati Minta Disiplin Ditegakkan PDF Print E-mail
Written by admin   
Monday, 05 October 2009 11:41

Bupati Pulang Pisau H Achmad Amur SH MH meminta agar disiplin pegawai ditingkatkan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu ditegaskannya mengingat selama Ramadhan atau bulan puasa disiplin pegawai dinilainya sangat longgar bahkan sejumlah pegawai betul-betul lepas dari aturan disiplin.  Demikian pula pelayanan masyarakat selama bulan puasa pelayanan masyarakat sangat menurun. Oleh karena itu, Amur minta agar kali ini disiplin pegawai kembali ditingkatkan dan pelayanan masyarakat segera dilaksanakan dengan baik.

Hal itu ditegaskan Amur ketika menjadi pejabat penerima apel gabungan Senin pagi (28/9) kemarin di halaman kantor bupati setempat.  Ditegaskannya bagi pegawai yang tidak hadir tanpa ada keterangan (TAK), dirinya akan membicarakannya dengan Baperjakat untuk memberikan sanksi disiplin terhadap sejumlah pegawai yang mangkir tidak masuk kerja hingga Senin kemarin.

Dijelaskannya, di daerah lain sejumlah PNS telah kena sanksi karena mangkir tidak masuk kerja. Sanksi disiplin yang diberikan bisa berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala. ”Namun di Pulang Pisau belum ada tindakan seperti itu yang kita ambil. Oleh karena itu saya akan membicarakannya dengan Baperjakat jenis sanksi apa yang akan diberikan kepada para PNS yang masih TAK pada apel Senin pagi ini,” ucapnya.

Dari laporan sejumlah pimpinan barisan pada apel gabungan Senin pagi tersebut sejumlah SKPD melaporkan adanya PNS yang tidak hadir tanpa adanya keterangan.  Terhadap para PNS tersebut Bupati minta agar absensi pagawai segera dilaporkan dan akan dibicarakan sanksi apa yang pas terhadap para PNS tersebut setelah dirinya mendengar masukan dari Baperjakat.